Tentang Trimegah

Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menggantikan Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.I.4 Tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan, dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SK/189/ HRD-AYD/V/2010.TRIM tanggal 11 Mei 2010, Perseroan telah menunjuk Agus D. Priyambada sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan. Periode jabatan Sekretaris Perusahaan adalah dari sejak tanggal pengangkatan sampai dengan tanggal pemberhentian sesuai dengan Surat Keputusan Direksi.

Agus D. Priyambada, Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1969. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Konsentrasi Uang & Bank dan Ekonomi Internasional, dan Master of Science in Economics, dalam bidang Ekonomi Moneter & Internasional dari University of Illinois at Urbana-Champaign, Amerika Serikat. Menjabat sebagai Ekonom pada Divisi Research Perseroan sebelum bergabung dengan Divisi Corporate Secretary dan menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan. Memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi.

Sekretaris Perusahaan berperan untuk menyediakan informasi mengenai Perseroan kepada regulator, pihak berwenang, investor/pemegang saham, dan masyarakat, serta menyediakan informasi mengenai peraturan-peraturan terkait dengan Direksi. Sekretaris Perusahaan juga memberikan informasi mengenai kondisi Perseroan, peraturan-peraturan, dan rekomendasi kepada Direksi dalam upaya mematuhi dan memenuhi peraturan pasar modal.

Beberapa kegiatan untuk menjaga keterbukaan informasi:

  1. Melakukan pelaporan berkala kepada otoritas pasar modal dan lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal.
  2. Melaksanakan paparan publik untuk memberikan informasi terkini mengenai Perusahaan kepada publik.
  3. Mengumumkan informasi penting dan aksi korporasi yang dilakukan Perseroan di media massa dengan cakupan nasional.