Fungsi Sekretaris Perusahaan di Perseroan dibentuk untuk memenuhi POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menggantikan Peraturan Bapepam Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan.
Perseroan menunjuk Nindya Kumala Dewi sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 612/HC-WNO/VIII/2024.TRIM tertanggal 15 Agustus 2024. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus
2024 sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut dari Perseroan.